User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000129954_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak email, Perkenalkan saya dengan Febri, Saya mau tanya, apakah boleh tanggal faktur pajak sebelum tanggal dokumen PPBJ. Mohon informasinya.


Jawaban

Untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut menggunakan FP 07 mas, untuk dasar pembuatan FP 07 sendiri itu adalah PPBJ. Jadi untuk dapat fasilitas tidak dipungut, tanggal pembuatan faktur pajak seharusnya tidak boleh mendahului tanggal di PPBJnya mas, secara aplikasi juga kemungkinan akan ditolak. sesuai pasal 4 ayat 1 PMK 173/2021 : Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I A R W
A F F S B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U N X K W
 
faq/2022/03/08/000129954_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1