faq:2022:03:08:000129954_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak email, Perkenalkan saya dengan Febri, Saya mau tanya, apakah boleh tanggal faktur pajak sebelum tanggal dokumen PPBJ. Mohon informasinya.
Jawaban
Untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut menggunakan FP 07 mas, untuk dasar pembuatan FP 07 sendiri itu adalah PPBJ. Jadi untuk dapat fasilitas tidak dipungut, tanggal pembuatan faktur pajak seharusnya tidak boleh mendahului tanggal di PPBJnya mas, secara aplikasi juga kemungkinan akan ditolak. sesuai pasal 4 ayat 1 PMK 173/2021 : Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129954_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion