faq:2022:03:08:000129948_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aku kn mau bikin faktur pajak buat kawasan bebas.. pake 070 pilih kawasan bebas kan min biasanya (d efaktur 3.0).. nah skrg kn pake efaktur 3.1 itu ad kolom keterangan masukkan nomor ppbj.. sdgkn kita g pnya nomor itu min
Jawaban
Sesuai pasal 4 ayat 1 PMK-173/2021, jika WP ingin memanfaatkan fasilitas tidak dipungut memang perlu dibuatkan PPBJ sebelum pemasukan barang. PPBJ ini dibuatkan oleh pihak di kawasan bebas melalui insw.go.id.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129948_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion