User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000129948_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aku kn mau bikin faktur pajak buat kawasan bebas.. pake 070 pilih kawasan bebas kan min biasanya (d efaktur 3.0).. nah skrg kn pake efaktur 3.1 itu ad kolom keterangan masukkan nomor ppbj.. sdgkn kita g pnya nomor itu min


Jawaban

Sesuai pasal 4 ayat 1 PMK-173/2021, jika WP ingin memanfaatkan fasilitas tidak dipungut memang perlu dibuatkan PPBJ sebelum pemasukan barang. PPBJ ini dibuatkan oleh pihak di kawasan bebas melalui insw.go.id.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F S J K U
H X Z Q A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D Z Z B
 
faq/2022/03/08/000129948_1234.txt · Last modified: (external edit)