faq:2022:03:08:000129909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada wp kawasan bebas memanfatkan jasa pelayaran dari WPLN singapura tapi punya BUT di indonesia, pajaknya bagaimana ya?
Jawaban
kalau jenis penghasilan pusat dan BUT sama, maka bisa dipajaki di indonesia. karema jasa pelayanan, maka dipotong pph pasal 15 untuk charter, atau BUT setor sendiri apabila bukan charter. tapi apabila penghasilan BUT berbeda dengan induk, maka dipotong pph 26 atau sesuai tax treaty.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129909_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion