User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000129909_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada wp kawasan bebas memanfatkan jasa pelayaran dari WPLN singapura tapi punya BUT di indonesia, pajaknya bagaimana ya?


Jawaban

kalau jenis penghasilan pusat dan BUT sama, maka bisa dipajaki di indonesia. karema jasa pelayanan, maka dipotong pph pasal 15 untuk charter, atau BUT setor sendiri apabila bukan charter. tapi apabila penghasilan BUT berbeda dengan induk, maka dipotong pph 26 atau sesuai tax treaty.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L O᠎ X Y
O P F Q Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B M P H​ R
 
faq/2022/03/08/000129909_1234.txt · Last modified: (external edit)