User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000129893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WNA yang sudah jadi SPDN dan memiliki NPWP di Indo, dia ada peroleh penghasiland ari LN juga, bagaimana pemajakannya? apakah yg dari LN juga dipajaki di Indo?


Jawaban

<WRAP> pada dasarnya, penghasilan SPDN dipajaki di Indo atas seluruh penghasilannya, dari DN atau LN (world wide income). Tetapi, untuk WNA yg jadi SPDN dan memeiliki keahlian tertentu (pasal 7,8 PMK 18/2021), maka hanya akan dipajaki atas phnya yg dari Indo saja. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R M Y M​ D
D R N E G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U L Q L G
 
faq/2022/03/08/000129893_1234.txt · Last modified: (external edit)