faq:2022:03:08:000129887_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika PT A beli kayu gelondiongan dari petani, apakah ada pemungutan pph 22? PT A ini bukan perusahaan manufaktur ataupun eksportir, dia hanya beli kemudian jual lagi kayu tsb ke pihak lain, tanpa melalui proses manufaktur paa pun.
Jawaban
pemungutan pph 22 aats hasil kehutanan hanya dilakukan jika pihak pembeli tsb merupakan industri maufatur/eksportir yg beli kayu tsb untuk kegiatan industri atau ekspornya. krna PT A ini bukan industri manufaktur, maka bukan pmungut pph 22, sehingga tidak ada pungut pph 22.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129887_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion