User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000129887_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika PT A beli kayu gelondiongan dari petani, apakah ada pemungutan pph 22? PT A ini bukan perusahaan manufaktur ataupun eksportir, dia hanya beli kemudian jual lagi kayu tsb ke pihak lain, tanpa melalui proses manufaktur paa pun.


Jawaban

pemungutan pph 22 aats hasil kehutanan hanya dilakukan jika pihak pembeli tsb merupakan industri maufatur/eksportir yg beli kayu tsb untuk kegiatan industri atau ekspornya. krna PT A ini bukan industri manufaktur, maka bukan pmungut pph 22, sehingga tidak ada pungut pph 22.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y U Y T
I S D​ V P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C M C A
 
faq/2022/03/08/000129887_1234.txt · Last modified: (external edit)