Tanya
Halo mimin selamat pagi. Min, PPh 21 masa Januari 2022kami sudh laporkan tetapi belum pakai lapisan tarif UU HPP, sehingga skrng menjadi lebih bayar, Apakah perlu dilakukan pembetulan? Dan lebih bayarnya dapat di kompensasi pada pph 21 terutang masa Februari ? Thx
Jawaban
Ketentuan lapisan tarif berlaku mulai tahun pajak 2022, apabila WP ada kesalahan dalam pembuatan SPT silahkan dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Dalam kasus WP ini kan udah dilaporin ya kak, nanti akan ada pembetulan apabila yang diubah hanya PPh terutang karena lapisan tarif aja yang kemungkinan SPT nya akan LB. Ketika LB maka berlaku ketentuan dibawah yaa kak. Pasal 22 PER 16/2016 (7) Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasa
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion