faq:2022:03:08:000129862_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP sudah memperoleh SKTD dan membuat RKIP di januari 2022, di februari melakukan pembayaran DP atas pembelian kapal yang jenisnya tidak sesuai dengan RKIP yang sudah disampaikan bagaimana ya?
Jawaban
atas pembayaran uang muka tadi seharusnya tetap dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut karena si PKP sudah punya SKTD. hanya saja nanti harus membuat dan mengupload RKIP perubahan sesuai dengan impor/penyerahan yg sebenanrnya dilakukan, begitupun realisasinya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129862_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion