faq:2022:03:08:000129861_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada aturan lebih lanjut untuk pasal 34 huruf g PMK 18/2021 yg termasuk investasi sektor riil berdasar prioritas yg ditentukan pemerintah itu apa saja?
Jawaban
Kalau aturan turunan khususnya dari kita ngga ada nas, tapi dijelaskan di Pasal 35 ayat (4). Pasal 35 ayat (4) PMK 18/2021 Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Jadi sektor riil yang dimaksud adalah sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Nah sektornya apa aja bisa dicek di RPJMN.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129861_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion