User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000129861_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ada aturan lebih lanjut untuk pasal 34 huruf g PMK 18/2021 yg termasuk investasi sektor riil berdasar prioritas yg ditentukan pemerintah itu apa saja?


Jawaban

Kalau aturan turunan khususnya dari kita ngga ada nas, tapi dijelaskan di Pasal 35 ayat (4). Pasal 35 ayat (4) PMK 18/2021 Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Jadi sektor riil yang dimaksud adalah sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Nah sektornya apa aja bisa dicek di RPJMN.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A J U​ L
U C A U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Q A R A
 
faq/2022/03/08/000129861_1234.txt · Last modified: (external edit)