faq:2022:03:08:000129806_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A INDO pakai jasa iklan dari X Ltd USA. Pemabayaran menggunakan credit card milik karyawan, bukan milik perusahaan bahkan. nah jika ada pemotongan pajak, bagaimana mekanismenya> karena kalau dari credit cardnya tsb, harus langsung memotong senilai transaksinya/kontraknya saja. bagaimana potong pph nya?
Jawaban
sebenarnya pakai cc atau tidak, ini kembali ke wp, mekanisme pembayraan dikembalikan ke pihak yg bertransksi, DJP tidak mengatur. kita cukup tekankan, jika dalam transaksi tsb ada objek pph potput, maka pemotong harus potong pph. terserah nanti bagaimana mekanismenya. lalu, jika USA ada DGT, dan tidak ada BUT di indo, maka tidak ada potong samsek, cukup buat bupot 0%
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129806_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion