User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000129806_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A INDO pakai jasa iklan dari X Ltd USA. Pemabayaran menggunakan credit card milik karyawan, bukan milik perusahaan bahkan. nah jika ada pemotongan pajak, bagaimana mekanismenya> karena kalau dari credit cardnya tsb, harus langsung memotong senilai transaksinya/kontraknya saja. bagaimana potong pph nya?


Jawaban

sebenarnya pakai cc atau tidak, ini kembali ke wp, mekanisme pembayraan dikembalikan ke pihak yg bertransksi, DJP tidak mengatur. kita cukup tekankan, jika dalam transaksi tsb ada objek pph potput, maka pemotong harus potong pph. terserah nanti bagaimana mekanismenya. lalu, jika USA ada DGT, dan tidak ada BUT di indo, maka tidak ada potong samsek, cukup buat bupot 0%

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O E E Q
Q P W X K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N I​ H W F
 
faq/2022/03/08/000129806_1234.txt · Last modified: (external edit)