faq:2022:03:08:000129785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya kan baru 5 bulan pindah kantor dgn gaji bulan kemaren dipotong pph 21. Sekarang Npwp saya statusnya NE. Apakah saya tahun ini wajib Lapor SPT ?? Btw dipekerjaan sebelumnya selama 10 bulan gaji saya dibwah PTKP. gmana perlakuannya min?
Jawaban
Coba dipastikan aja dulu, apakah ybs memang memenuhi ketentuan wp yg dikecualikan dari lapor spt sesuai pasal 18 pmk 243/2014. Kalo iya bisa dikecualikan, dan npwpnya sudah NE juga, harusnya sih memang tidak wajib lapor SPT
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129785_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion