faq:2022:03:08:000129772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada OP melakukan jasa konstruksi tapi oleh AR disurati agar membayar angsuran pph pasal 25 bagaimana ya?
Jawaban
kita jawab secara normatif saja mas, sepanjang jasa yang diberikan memenuhi kriteria di PP 9/2022, maka seharusnya penghasilannya terutang pph final jakon sehingga tidak ada kewajiban angsuran pph pasal 25. kecyali apabila ada penghasilan lain dari usaha/pekerjaan bebas yang bersifat final.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129772_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion