faq:2022:03:08:000129768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph pasal 22, petani jual hasil pertanian ke badan biasa, bukan importir atau industri yang membeli bahan pertanian untuk keperluan industri atau eksportirnya.
Jawaban
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. jika tidak memenuhi, tidak ada pemungutan pph pasal 22 nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion