User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000129768_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph pasal 22, petani jual hasil pertanian ke badan biasa, bukan importir atau industri yang membeli bahan pertanian untuk keperluan industri atau eksportirnya.


Jawaban

Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. jika tidak memenuhi, tidak ada pemungutan pph pasal 22 nya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T B V P B
T F B R G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q M G V​ Z
 
faq/2022/03/08/000129768_1234.txt · Last modified: (external edit)