faq:2022:03:08:000129754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pph final jasa konstruksi yang kontraknya ditandatangan sebelum berlakunya PP 9/2022 bagaimana ya?
Jawaban
sesuai pasal II PP 9/2022, dilihat kapan pembayaran atas jasa konstruksinya dilakukan. apabila dibayar sebelum PP 9 berlaku, maka masih menggunakan tarif/ketentuan lama. apabila dibayar setelah PP 9 berlaku, maka menggunakan tarif sesuai PP 9.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129754_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion