User Tools

Site Tools


faq:2022:03:08:000129679_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba Disebutkan bahwa “Pertama, perlu Saudara pastikan untuk dapat menggunakan ketentuan pada P3B/tax treaty Wajib Pajak yang bersangkutan harus mengisi DGT form terlebih dahulu serta memiliki certificate of residence (apabila Part II tidak diisi).” Apakah WNA yang sdh menjadi WPDN tersebut akan mendapatkan COR dari Inggris sebagai Tax Resident di Inggris sedangkan yang bersangkutan sudah menjadi Tax Resident di Indonesia dan juga karena negara sumber adalah bukan Indonesia, jadi


Jawaban

apakah bisa mendapatkan COR dari Inggris atau tidak merupakan kewenangan dari otoritas pajak disana berdasarkan kriteria2 aturan mereka, namun terkait penghasilan yang di terima dari luar negeri bagi WNA yang sudah menjadi WPDN harus di laporkan di dalam SPT Tahunan dan apabila ada pajak yang di kenakan di sana akan menjadi kredit pajak PPh Pasal 24 sebagaimana di jawaban email sebelumnya.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O V J A
L N W​ N H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S A V Z
 
faq/2022/03/08/000129679_1234.txt · Last modified: (external edit)