faq:2022:03:08:000129584_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Warisan dari nenek dan tante, apakah dikecualikan dari objek PPh?
Jawaban
Sepanjang masuk ke Pasal 4 ayat 3 UU PPh maka bukan objek, harta warisan dilaporkan di SPT tahunan yang menerima warisan
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/08/000129584_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion