Tanya
Email Saya ingin menanyakan apa sanksi untuk telat lapor dan telat bayar SPT PPN? Bagaimana tata cara pembayaran sanksi/dendanya? Dan kapan denda tersebut harus dibayar? Mohon aturannya. Terimakasih.
Jawaban
Halo mas, Untuk sanksi telat lapor spt masa PPN bisa mengacu ke pasal 7 ayat (1) UU KUP sttd UU HPP, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Untuk sanksi telat bayar spt masa PPN bisa mengacu ke pasal 9 ayat (2a) UU KUP sttd UU HPP, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Untuk pembayaran sanksinya nanti dari STP yg diterbitkan KPP, dari stp tersebut nanti bisa buat kode billing dan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan sesuai pasal Pasal 9 ayat (3) UU KUP sttd UU HPP.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion