faq:2022:03:07:000154314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/anaariska6/status/1500727244825632771 Apakah hal ini termasuk beras juga? Mohon penjelasannya kak, agar kami juga dapat berjalan sesuai peraturan perpajakan terupdate
Jawaban
Utk barang kebutuhan pokok sesuai UU HPP sudah dikeluarkan dari non BKP ya, dan akan diberikan fasilitas dibebaskan. Jadi karna sifatnya sudah BKP maka apabila peredaran bruto sdh diatas 4.8M maka wajib PKP ya mba Namun karena aturan teknis mengenai fasilitas pembebasan PPN atas jenis kebutuhan barang pokok yg seperti apa yg mendapat fasilitas masih belum ada, jd arahkan menunggu aturan turunan atau penegasan ke KPP
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000154314_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion