faq:2022:03:07:000154310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk penerbitan faktur pajak an SPLNnya bagaimana ya kak? Karna kami belum pernah menerbitkan nya. Mohon bantuannya ya, Mas/Mbak.
Jawaban
untuk penerbitan fakturnya tetap mengacu ke PER 24 th 2012, utk lawan transaksi SPLN yang tidak memiliki npwp, padal kolom NPWP silahkan diisi 000 semua lalu menuliskan identitas SPLN (seperti nama dan alamat SPLN)
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000154310_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion