User Tools

Site Tools


faq:2022:03:07:000148861_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

berdasarkan pmk 9/2018 pasal 10 ayat 2a kan kalau pph pasal 21 Desember nihil tetap wajib lapor spt masa 21 ya. definisi nihil ini apakah termasuk kalau perusahaan gapunya karyawan?


Jawaban

iya, baiknya tetap lapor nihil desember ya walaupun nihil tidak ada pemotongan. klau secara ketentuan tidak ada yang menyebutkan lebih lanjut terkait kondisi nihil yang disebutkan di Pasal 10 ayat 2a. Kalau mau boleh konfirmasi kpp untuk mendapatkan penegasan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M X I J P
W C X T P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Y A R Q
 
faq/2022/03/07/000148861_1234.txt · Last modified: (external edit)