faq:2022:03:07:000148861_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berdasarkan pmk 9/2018 pasal 10 ayat 2a kan kalau pph pasal 21 Desember nihil tetap wajib lapor spt masa 21 ya. definisi nihil ini apakah termasuk kalau perusahaan gapunya karyawan?
Jawaban
iya, baiknya tetap lapor nihil desember ya walaupun nihil tidak ada pemotongan. klau secara ketentuan tidak ada yang menyebutkan lebih lanjut terkait kondisi nihil yang disebutkan di Pasal 10 ayat 2a. Kalau mau boleh konfirmasi kpp untuk mendapatkan penegasan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000148861_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion