faq:2022:03:07:000147491_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah SPPB untuk pembuatan FP uang muka bisa berbeda atau harus berbeda untuk pembuatan FP pembayaran berikutnya?
Jawaban
1 SPPB bisa dibuatkan lebih dari 1 FP, jika pembuatan FP dengan mekanisme uang muka pelunasan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000147491_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion