User Tools

Site Tools


faq:2022:03:07:000147491_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah SPPB untuk pembuatan FP uang muka bisa berbeda atau harus berbeda untuk pembuatan FP pembayaran berikutnya?


Jawaban

1 SPPB bisa dibuatkan lebih dari 1 FP, jika pembuatan FP dengan mekanisme uang muka pelunasan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y N L J C
M Y​ R L G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z R H R​ T
 
faq/2022/03/07/000147491_1234.txt · Last modified: (external edit)