User Tools

Site Tools


faq:2022:03:07:000129578_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Replying to @kring_pajak (2/2) bagaimana kalau OP ini invest dengan cara BELI PROPERTY? setelah itu dijual dan uangnya dipakai untuk investasi lain (ex: obligasi/dsb), apakah ini sama dengan skema BANGUN PROPERTY? lalu, apakah cara ini diperbolehkan agar tidak dikenakan PPh Final? Translate Tweet 2:28pm · 7 Mar 2022 · Twitter Web App Link: https://twitter.com/81HuiHui/status/1500735095413833728


Jawaban

sebaiknya dijawab normatif saja, ketentuan mengenai investasi agar tidak tidak menjadi objek pph 4 ayat 2 atas dividen OP itu disebutkan dalam Pasal 34 -36. mengenai bentuk investasi di luar pasar keuangan memang di pasal 35 ayat 2 huruf C investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; hanya saja harus memenuhi juga ketentuan pasal 34 huruf f s.d k terlebih dahulu, jika memenuhi termasuk jenis investasi yang diperkenankan. dan jika masuk ke dalam jenis i

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Q​ S W K
L᠎ J W H M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N A O P V
 
faq/2022/03/07/000129578_1234.txt · Last modified: (external edit)