faq:2022:03:07:000129575_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(Email), Mas/Mbak kalo laporan investasi dividen memang harus dilaporkan secara online kan ya? tidak bisa dilaporkan secara manual kah?
Jawaban
kalau menurut PMK 18 2021 Pasal 41 ayat 2 laporan tersebut disampaikan melalui saluran tertentu (DJP Online) manual itu disebutkan di ayat setelahnya dengan catatan “Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat belum tersedia” jadi silakan disampaikan melalui DJP Online ya mas.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129575_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion