faq:2022:03:07:000129529_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q (twitter) https://twitter.com/Yapvito/status/1500720551484346368 @kring_pajak siang, mau konfirmasi terkait pph transaksi pmse dari subyek pajak luar negeri yang punya NPWP apakah dipotong pph 23/26? Jika punya form dgt tidak dipotong pajak? Terima kasih — Untuk pmse ini apakah berlaku seperti umumnya mas mba?
Jawaban
#19A kalo lawan transaksinya WPLN kena PPh 26, dan kalo ada form DGT, ketentuannya sesuai P3B.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129529_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion