User Tools

Site Tools


faq:2022:03:07:000129529_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19Q (twitter) https://twitter.com/Yapvito/status/1500720551484346368 @kring_pajak siang, mau konfirmasi terkait pph transaksi pmse dari subyek pajak luar negeri yang punya NPWP apakah dipotong pph 23/26? Jika punya form dgt tidak dipotong pajak? Terima kasih — Untuk pmse ini apakah berlaku seperti umumnya mas mba?


Jawaban

#19A kalo lawan transaksinya WPLN kena PPh 26, dan kalo ada form DGT, ketentuannya sesuai P3B.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D M H᠎ Z
J D P W X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E W X V X
 
faq/2022/03/07/000129529_1234.txt · Last modified: (external edit)