faq:2022:03:07:000129505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ikut kebijakan 1, lalu ingin melakukan pembetulan SPT 2015, apakah bisa?
Jawaban
Bisa, selama belum dilakukan pemeriksaan (memenuhi ketentuan pasal 8 UU KUP-HPP).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129505_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion