Tanya
prosedur pengembalian PPN atas barang kiriman impor yg lebih bayar (sudah ada keputusan Dirjen Pajak atas kelebihan bayar) tuh sebenarnya yg ajukan importir atau penyetor (jasa kirim) ya? Kemudian, jika ada PT sudah pailit, pemegang sahamnya apakah perlu melaporkan sahamnya pada PT yg sudah pailit tsb?
Jawaban
1. Alasan permohonan pengembalian tersebut apa ya ? Apakah terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang atau erdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor? Terkait dengan hal tersebut bisa dicermati di PMK 187/2015. Untuk alasan pertama bisa dicek lebih lanjut di BAB III untuk alasan kedua bisa dicek lebih lanjut di BAB IV 2. Sesuai petunjuk pengisian SPT BAGIAN A : HARTA PAD
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion