faq:2022:03:07:000129460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) Mau tanya, kl misal mau bayar ke BUT konstruksi, dg project di luar negeri, tetapi msh dalam satu kesatuan project yg ada di ID, apakah atas penghasilannya kita potong PPh 4(2)? BUT tsb mengerjakan sendiri. Tetapi utk part yg di LN, BUT tsb ada memiliki PE/BUT di negara tsb.
Jawaban
Sesuaikan dengan kontrak/ transaksi sebenernya itu dengan siapa. Berdasarakan PP 9 tahun 2022 perubahan kedua atas PP 51 tahun 2008 pasal 1 pengertian penyedia jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi. Jika berdasarkan kontrak dan transaksi yg sebenarnya, transaksi tersebut dilakukan dengan BUT di Indonesia maka silakan dilakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion