faq:2022:03:07:000129431_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q: Carol @ https://twitter.com/crl0202/status/1500725253126852609 Halo, Kak. Kalo SIUJK terbaru masih diproses dan yang lama sudah tidak berlaku, tarif PPh Final 4(2) konstruksi yang digunakan 4% (dianggap tidak punya kualifikasi) atau tetap sesuai klasidikasi di SIUJK?
Jawaban
#10A untuk kualifikasinya dilihat dari SBU, kalo memang pada saat PPh final atas jasa konstruksi terutang tidak ada SBU yang berlaku, maka dianggap tidak punya kualifikasi
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129431_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion