User Tools

Site Tools


faq:2022:03:07:000129410_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dividen opdn disetor sendiri?


Jawaban

Pasal 40 PMK 18 PMK 03 2021 PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X L F K U
J E A᠎ N F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Y G L​ Y
 
faq/2022/03/07/000129410_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1