faq:2022:03:07:000129394_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Jika pemberi hibah tidak pernah melaporkan aset yg dihibahkan tsb ke SPT tahunan bagaimana konsekuensi bagi si pemberi hibah? pemberi hibah sudah membayarkan PPh final. https://twitter.com/selesaisudah123/status/1499967876065038337
Jawaban
kalo dilihat dari konteks tweetnya, coba digali kembali apakah yg dimaksud dilaporkan di daftar harta? Soalnya tweet terakhir ini menyambar dari wp lain jadi bisa jadi beda konteks. Tdk perlu disambungkan dgn bahasan pph dulu.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129394_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion