faq:2022:03:07:000129385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q: untuk usaha konstruksi baru punya SBU, belum ada SIUJK. Klasifikasi bidang usaha: Jasa pelaksana spesialis. Ini tarifnya pakai yg mana ya berdasarkan PP 9/2022?
Jawaban
#1A sesuai pasal 3 ayat 1 PP 9 2022. kalo pekerjaannya jasa konstruksi (bukan jasa konstruksi integrasi, atau jasa konsultasi) mengacunya ke huruf a, b atau c. kalo memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil pake huruf a, kalo tidak punya sertifikat badan usaha pake huruf b, selain itu pake huruf c.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129385_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion