faq:2022:03:07:000129376_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah untuk Tenaga Kerja Luar Negeri wajib lapor pajak ? Dan jika wajib lapor, mohon informasikan prosedur online nya. ini cukup jelasin spdn spln aja kah? mohon masukan
Jawaban
Pastikan aja apakah yg dia maksud Tenaga Kerja Luar Negeri itu adalah WNA yang bekerja di Indonesia dan memiliki NPWP, apabila iya, maka pelaporannya sama saja dengan WPDN biasa
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129376_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion