User Tools

Site Tools


faq:2022:03:07:000129376_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah untuk Tenaga Kerja Luar Negeri wajib lapor pajak ? Dan jika wajib lapor, mohon informasikan prosedur online nya. ini cukup jelasin spdn spln aja kah? mohon masukan


Jawaban

Pastikan aja apakah yg dia maksud Tenaga Kerja Luar Negeri itu adalah WNA yang bekerja di Indonesia dan memiliki NPWP, apabila iya, maka pelaporannya sama saja dengan WPDN biasa

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H᠎ E V᠎ C
Y P O C F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Q G K D
 
faq/2022/03/07/000129376_1234.txt · Last modified: (external edit)