faq:2022:03:07:000129362_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila terdapat kesalahan pengisian FP yaitu nomor PEB (penjualan ke kawasan berikat), nomor SPPB di FP normal bisa dicantumkan kembali di FP pengganti?
Jawaban
nomer SPPB tidak akan bermasalah di FP pengganti. selama bukan nomer SPPB nya yang diubah
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129362_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion