User Tools

Site Tools


faq:2022:03:07:000129362_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila terdapat kesalahan pengisian FP yaitu nomor PEB (penjualan ke kawasan berikat), nomor SPPB di FP normal bisa dicantumkan kembali di FP pengganti?


Jawaban

nomer SPPB tidak akan bermasalah di FP pengganti. selama bukan nomer SPPB nya yang diubah

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q J T R
B᠎ W᠎ J D I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F K L A B
 
faq/2022/03/07/000129362_1234.txt · Last modified: (external edit)