faq:2022:03:07:000129360_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait kewajiban perusahaan untuk mengukuhkan diri sebagai PKP jika bergerak dibidang Distributor Beras
Jawaban
jk ada ph. lain selain dari penghasilan atas penyerahan non BKP/ non JKP maka apabila penghasilannya melebihi 4.8M wajib dikukuhkan sbg pkp paling lambat akhir bulan berikutnya setelah terpenuhi batasan peredaran bruto. Jika masih dibawah itu maka dianggap sbg pengusaha kecil dan bagi pengusaha kecil boleh memilih untuk dikukuhkan sbg pkp. Ketentuan non bkp/ non jkp bisa cek ke uu ppn sstd uu hpp (uu hpp berlaku 1 april 2022 ya). terkait pengukuhan PKP bisa merefer ke Per 04/2020 ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129360_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion