Tanya
saya memiliki usaha dgn omset 1 tahun mencapai 1 milyar dgn perincian setiap bulan rata rata 80 jt, Apakah mengikuti skema 500 jt tidak bayar pajak dulu..setelah mencapai akumulasi 500 jt misal di bulan juni 2022 mencapai 550 jt , maka di bulan juli 2022 bayar 50 jt x 0.5 %
Jawaban
Sesuai dengan UU HPP pasal 7 ayat 2a Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Maka penghasilan sampai dengan 500juta tidak dikenai PPh. Contohnya ada dibawah, tetapi ini internal yaa mas ilustrasinya. Bisa disampaikan ke WP tanpa melampirkan ilustrasi. Perhitungannya ka
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion