User Tools

Site Tools


faq:2022:03:07:000129348_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya memiliki usaha dgn omset 1 tahun mencapai 1 milyar dgn perincian setiap bulan rata rata 80 jt, Apakah mengikuti skema 500 jt tidak bayar pajak dulu..setelah mencapai akumulasi 500 jt misal di bulan juni 2022 mencapai 550 jt , maka di bulan juli 2022 bayar 50 jt x 0.5 %


Jawaban

Sesuai dengan UU HPP pasal 7 ayat 2a Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Maka penghasilan sampai dengan 500juta tidak dikenai PPh. Contohnya ada dibawah, tetapi ini internal yaa mas ilustrasinya. Bisa disampaikan ke WP tanpa melampirkan ilustrasi. Perhitungannya ka

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z K A D​ R
Q T I K L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S F J Q U
 
faq/2022/03/07/000129348_1234.txt · Last modified: (external edit)