faq:2022:03:07:000129341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Lalu, apakah atas harta warisan dari orang tua ke anak tersebut dikenakan pph final karena adanya harmonisasi perpajakan? Atau saya hanya perlu melaporkannya saja di SPT di bagian harta? Ini dimasukan ke bagian harta di SPT tahunan aja kan ya mas/mba?
Jawaban
Pasal 4 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP masih menyebutkan warisan sebagai yang dikecualikan dari objek pajak. Namun, jika warisannya berupa tanah dan/atau bangunan, maka pengecualian atas pembayaran/pemungutan PPHTB-nya diberikan dengan penerbitan SKB. Untuk tata caranya sesuai pasal 4 PER-30/2009. Atas warisannya tersebut diinputkan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan bagian harta pada akhir tahun.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129341_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion