User Tools

Site Tools


faq:2022:03:07:000129339_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min aku mau nanya. Kan buah-buahan tuh bebas PPN. Jadi kalo misal aku jual stroberi tuh ga kena PPN. Tapi kalo aku jual es krim olahan stroberi atau pie stroberi, aku kena PPN ga min?


Jawaban

Saat ini buah-buahan masih merupakan non BKP. Di UU HPP, buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas merupakan BKP yang mendapat fasilitas pembebasan. Namun ketentuan di UU HPP ini baru berlaku tanggal 1 April 2022. Kalau untuk olahannya, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka dianggap sebagai BKP dan dikenakan PPN.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q A R H R
A N W N A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K Y R U
 
faq/2022/03/07/000129339_1234.txt · Last modified: (external edit)