faq:2022:03:07:000129338_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
npwp penjual yg statusnya NE apabila melakukan e-PHTB apakah masih bisa? Atau harus mengubah status dari NE menjadi aktif terlebih dahulu?
Jawaban
Diarahkan untuk pengaktifan kembali NPWP-nya, ya. Karena ketika WP melakukan pembayaran PPh 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya, WP tidak lagi memenuhi kriteria WP NE.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129338_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion