Tanya
Terkait PPS , Realisasi Harta ke NKRI dan Diinvestasikan ke Kegiatan Usaha Sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI, bagaimana prosedur untuk investasinya ya ? Setelah harta dialihkan ke NKRI, apakah langsung dipergunakan untuk pendirian usaha baru, penyertaan modal, atau right issue ? Apakah ada penjelasan prosedur untuk penggunaan dananya pada sektor energi terbarukan atau sektor pengolahan sumber daya alam ?
Jawaban
sejauh ini terkait prosedur atau aturan lain investasi harta ke Kegiatan Usaha Sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI yang dilakukan dalam rangka PPS dijelaskan sesuai UU HPP dan PMK 196/2021. pilihannya bisa pendirian usaha baru, penyertaan modal, atau right issue. daftar kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sbg tujuan investasi harta bersih dalam PPS WP silahkan cek ke KMK-52/KMK.010/2022 bag. lamp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion