faq:2022:03:07:000129254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ibu meninggal, meninggalkan warisan untuk anaknya yg masih di bawah umur, lalu harta tsb sekarang disimoan oleh neneknya. apakah nenek harus melaporkan harta tsb di spt tahunan nya? apakah dianggap sbg objek pph?
Jawaban
warisan bukan objk pajak. bagi sang ahli waris (anak) bukan objk pajak. jika masih di abwah umur, maka pelaporan harta tsb digabung/dilaporkan dalam SPT Tahunan kepala keluarga, sesuai komsep satu kesatuan ekonomis. tapi sebaiknya coba dipastikan lagi, apakah nenek ini sebagai wali yg sah/kepala keluarga atau bagaimana. jika iya, maka nenek lapor harta tsb di spt tahunannya./
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129254_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion