faq:2022:03:07:000129240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp PKP melakukan penyerahan jasa kepada perwakilan perusahaan singapura di indonesia apakah menungut PPN?
Jawaban
pastikan dulu penyerahan jasanya dilakukan di mana dan mekanisme penyerahannya bagaimana. apabila penyerahannya dilakukan di singapura, maka tidak terutang PPN karena di luar cakupan UU PPN. apabila penyerahannya dilakukan di indonesia maka terutang PPN 10%, atau bisa juga 0% apabila memenuhi kriteria pmk 32/2019
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129240_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion