faq:2022:03:07:000129204_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A dan PT B ada kerjasama software development tapi PT A hanya berkontribusi pada penyediaan sumber daya manusianya. nanti PT B bayar ke PT A, kemudian PT A akan bayarkan kembali penghasilannya kepada masing2 pegawai. pajaknya bagaimana ya?
Jawaban
kalau secara PPH mirip jasa outsourcing. pedomannya ke PMK 141/2015, B memotong pph 23 ke A, kemudian PT A memotong pph 21 kepada karyawan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129204_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion