User Tools

Site Tools


faq:2022:03:07:000129204_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A dan PT B ada kerjasama software development tapi PT A hanya berkontribusi pada penyediaan sumber daya manusianya. nanti PT B bayar ke PT A, kemudian PT A akan bayarkan kembali penghasilannya kepada masing2 pegawai. pajaknya bagaimana ya?


Jawaban

kalau secara PPH mirip jasa outsourcing. pedomannya ke PMK 141/2015, B memotong pph 23 ke A, kemudian PT A memotong pph 21 kepada karyawan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R F O J
T P T B᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S U G T M
 
faq/2022/03/07/000129204_1234.txt · Last modified: (external edit)