faq:2022:03:07:000129198_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
imanakah ketentuan peraturan yang melarang WP OP apabila sudah melaksanakan pembukuan tidak disetujui oleh DJP untuk melaksanaka pencatatan untuk tahun pajak depan. WP OP memenuhi kriteria psl 4 ay (1B) PMK 54/2021.
Jawaban
Apakah yang dimaksud aturan yang melarang kalau udah pembukuan maka ngga boleh pencatatan lagi sis? kalau iyaa Pasal 17 PMK 54/2021 Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat: a. melakukan pencatatan; dan/atau b. menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/07/000129198_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion