Tanya
Apakah tarif jasa konstruksi berdasarkan PP 9/2022 sudah diupdate pada ebuni? jika sudah apakah masih bisa pakai tarif lama (sesuai ketentuan Psal II PP 9/2022, jika kontrak dilakukan sebelum pp ini berlaku, maka menggunakan ketentuan tarif PP sebelumnya)
Jawaban
barusan kucek di ebuni, belum ada perubahan terkait kode objek pajak dan tarifnya. sarankan untuk menunggu atau konfirmasi ke KPP. ketentuan Pasal II PP 9 tahun 2022 menjelaskan untuk kontrak yg dittd sebelum PP 9 berlaku, 1. Pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2008. 2. pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion