User Tools

Site Tools


faq:2022:03:04:000158345_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mba, ini bukannya sepanjang memenuhi ketentuan PMK-80/2012 maka tidak terutang PPN dan karena tidak terutang PPN kan gak perlu dibuatkan FP kan ya?


Jawaban

Selama jasa yg diberikan ini masuk dalam jasa yg dijelaskan dalam PMk 80 th 2012 ini maka jasa itu merupakan non JKP, jd kalau ada penyerahan itu tidak terutang PPN dan tidak perlu membuat faktur pajak. Nanti tinggal dilaporkan dalam induk aja sebagai penyerahana tidak terutang PPN

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V᠎ G Z L
Q᠎ Q T E S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J S Q R E
 
faq/2022/03/04/000158345_1234.txt · Last modified: (external edit)