User Tools

Site Tools


faq:2022:03:04:000158343_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba ini untuk jasa konstruksi tetep kena pph final 4 ayat (2) kan ya? tarif terbaru pp 9 tahun 2022.


Jawaban

iya, untuk jasa kontruksi kan diatur tarif tersendiri ya jadi tetap dipotongnya pph pasal 4(2) atas jasa kontruksi ya, kalau kegiatannya setelah PP 9 berlaku brti dikenakan sesuai tarif di PP 9 tahun 2022.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I N Y U O
Q X L O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L K Z F B
 
faq/2022/03/04/000158343_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1