faq:2022:03:04:000158343_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba ini untuk jasa konstruksi tetep kena pph final 4 ayat (2) kan ya? tarif terbaru pp 9 tahun 2022.
Jawaban
iya, untuk jasa kontruksi kan diatur tarif tersendiri ya jadi tetap dipotongnya pph pasal 4(2) atas jasa kontruksi ya, kalau kegiatannya setelah PP 9 berlaku brti dikenakan sesuai tarif di PP 9 tahun 2022.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/04/000158343_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion