faq:2022:03:04:000151368_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Email “Selamat pagi. Saya ingin bertanya tentang UU HPP Klaster PPN pada bagian Latar Belakang Pengaturan Kembali PPN yang mempunyai 3 point yaitu: - C-Efficiency PPN Indonesia 63,58% dst - Memperluas basis pemajakan dst - Tingginya tax expenditure dst Apakah saya bisa mendapatkan penjelasan detail mengenai ketiga poin diatas dan juga sumber referensi yang lengkap?”
Jawaban
sampai saat ini mengacu ke uu hpp saja. Untuk penjelasan lain belum diatur. Untuk pertanyaan wp cukup luas, baiknya konsultasikan ke kpp.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/04/000151368_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion