faq:2022:03:04:000129158_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#29Q: izin tanya mas mba “Apabila WPLN mempunyai Joint Operation di Indonesia lalu JO tersebut mentransfer keuntungan langsung kepada WPLN apakah itu bisa dianggap sebagai dividen”
Jawaban
#29A: PM, pihak LN ada penanaman modal di JO tersebut, dikembalikan ke definisi Dividen di Pasal 4(1). Jika masuk definisi silakan potong PPh atas dividen, karena penerima WPLN, maka gunakan PPh 26.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/04/000129158_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion