User Tools

Site Tools


faq:2022:03:04:000129154_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#34Q: restitusi PPh Pasal 23, bagaimana caranya saya bisa refund kelebihan bayar pph 23. Yang saya dapat info harus isi form…form nya bs saya dapatkan dimana? Iya, saya ada lebih bayar pph 23 jasa karena ada double posting


Jawaban

#34A bisa mengajukan PBK atau pengembalian sesuai PMK 187 2015

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E A U᠎ C
B M S E X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D C Q H
 
faq/2022/03/04/000129154_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1