faq:2022:03:04:000129154_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#34Q: restitusi PPh Pasal 23, bagaimana caranya saya bisa refund kelebihan bayar pph 23. Yang saya dapat info harus isi form…form nya bs saya dapatkan dimana? Iya, saya ada lebih bayar pph 23 jasa karena ada double posting
Jawaban
#34A bisa mengajukan PBK atau pengembalian sesuai PMK 187 2015
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/04/000129154_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion