faq:2022:03:04:000129149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
UU no 7 th 2021 tentang HPP bagian PPN bab IV pasal 16B ayat 1a huruf J mengenai jasa tenaga kerja, apakah PPN atas jasa tenaga tsb perlakukannya bagaimana? Apakah dibebaskan? FP terbit dengan kode 080 ? kriteria transaksi jasa tenaga kerja yg dibebaskan ini yg seperti apa?
Jawaban
Kalo liat penjelasan ayatnya, kan memang keterangannya dibebaskan dari pengenaan PPN ya, artinya dapat fasilitas dibebaskan betul fpnya nanti 08. Cuma batasan dan kriterianya bagaimana, saat ini belum ada aturan pelaksanaannya uu hpp jadi belum bisa kita infokan lebih lanjut. Paling ya sesuai penjelasan pasal dan ayat tadi dulu di uu hpp
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/04/000129149_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion