faq:2022:03:04:000129134_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika invoice/kontrak yang diterbitkan sebelum tanggal yang diundangkan (21 Februari 2022), maka tarif manakah yang seharusnya kami pakai dalam memotong PPh final atas jasa konstruksinya. Contoh : Invoice tertanggal 15 Februari 2022, sedangkan peraturan berlaku mulai tanggal 21 Februari 2022. Apakah kami dapat memakai tarif yang lama? atau memakai tarif yang baru meskipun invoice yang diterbitkan sebelum tanggal peraturan ini berlaku? Mas/mbak ini dilihat dari tanggal pembayarannya kan ya mas/
Jawaban
Iya betul dilihat dari saat pembayaran, karena saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008).
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/04/000129134_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion